PENULIS
TANGGAL
ABSTRAK
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kepanjangan dari K3
adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012).
FILE YANG DAPAT DIUNDUH