PENULIS
TANGGAL
ABSTRAK
Anak adalah pemberian yang istimewa dari Tuhan Yang Maha Esa kepada
ayah dan ibu dalam ikatan rumah tangga. Kehadirannya sangat dinantikan dan
ketika anak itu sudah lahir, maka ayah dan ibu harus mengasuh dan merawat
anak agar dapat bertumbuh dan berkembang sesuai tahapannya. Definisi
’anak’ tertuang pada pasal 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan undang-undang perlindungan anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun, termasuk anak yang berada dalam kandungan. Diuraikan
lebih lanjut di dalam undang-undang tersebut, bahwasanya perlindungan anak
adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara itu, hak anak adalah bagian dari
hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dijamin, dan dilindungi baik oleh
orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, serta pemerintah daerah.
FILE YANG DAPAT DIUNDUH